Singapore’s Health Sciences Authority (HSA) baru-baru ini menarik obat tradisional dengan merek dagang Po Chai Pills dalam bentuk kapsul dari peredaran.
Seiring dengan informasi itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyatakan, Po Chai Pills yang terdaftar di Indonesia dalam bentuk sediaan pil dengan nomor registrasi POM Tl 004 400 941, diproduksi oleh Li Chung Shing Tong(Holdings) Ltd, Hongkong, diimpor dan didistribusikan di Indonesia sejauh ini masih aman dikonsumsi. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan BPOM, Selasa (30/3),
Po Chai Pills yang ditarik dari peredaran oleh HSA adalah Po Chai Pills dalam bentuk sediaan kapsul karena dideteksi mengandung bahan kimia obat phenolphthalein dan sibutramine. Adapun Po Chai Pills dalam bentuk sediaan pil tidak terdeteksi mengandung bahan kimia obat.
Di Indonesia tidak tersedia Po Chai dalam bentuk kapsul. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan Nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.qo.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com (KOMPAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar